MISSI 1. Menyiapkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa serta berakhlaq mulia, mempunyai kemampuan yang memadai dan beramal menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. 2. Mengamalkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi kebudayaan dalam rangka menegakan dan menjungjung tinggi agama Islam. 3. Menjadikan Pondok Pesantren Nurul Firdaus sebagai lahan pengkaderan ulama, pendidik, kader persyarikatan dan kader bangsa dalam rangka melangsungkan dan menyempurnakan alam usaha

PONDOK PESANTREN NURUL FIRDAUS

VISI:

Pondok Pesantren Nurul Firdaus yang Berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Sunnah dengan Watak Agent of Change menjadi Pondok Pesantren yang Memiliki Competitive Advantage dan Comparative Advantage di Priangan Timur Tahun 2015

Selasa, 16 Maret 2010

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS

LANGKAH KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG UJIAN NASIONAL MENJELANG LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR KELULUSAN SISWA (Disampaikan dalam acara seminar pendidikan tentang Standar Kelulusan Berbasis Angka di Pangandaran-Ciamis, Sabtu, 06 Februari 2010)

Posted in 1 on Februari 18, 2010 by Gumilar

Teka-teki jadi atau tidaknya Ujian Nasional (UN) 2010 digelar terjawab sudah setelah Depdiknas, melalui Sekjen Dody Nandika, menyatakan bahwa UN tahun 2010 akan tetap berlangsung, sebab hingga kini Depdiknas belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi tentang UN (Kompas, 3 Desember 2009). Menurutnya, jika dicermati, ada tiga poin dari putusan MA dan tidak ada satu pun yang melarang UN.

  1. Poin pertama, adalah tergugat diperintahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta guru sebelum menjalankan proses pendidikan. Itu sudah dilakukan Depdiknas dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
  2. Poin Kedua, tergugat diperintahkan juga oleh MA untuk membuat satu skema respon terhadap siswa yang gagal UN atau siswa yang menjadi korban UN, sehingga tidak mengalami stres yang berat. Hal itu, menurut Dodi, sudah dijawab dengan akan diselenggarakannya ujian ulangan yang merupakan skema baru pada tahun ini, karena tahun sebelumnya tidak ada. Dengan adanya ujian ulangan, masih ada kesempatan bagi siswa jika gagal atau tidak lulus pada ujian tahap pertama, tegasnya.
  3. Poin ketiga, pihaknya juga diperintahkan MA untuk meninjau kembali dan memperbaiki sistem pendidikan secara umum dan itu sudah dilakukan dengan dikeluarkan undang-undang guru dan dosen, undang-udang BHP, juga undang-undang perpustakaan.

Dari tahun ke tahun penyelenggaraan Ujian Nasional selalu diwarnai dengan pro-kontra. Di satu pihak ada yang meyakini bahwa Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa masih tetap diperlukan. Tetapi di lain pihak, tidak sedikit pula yang menyatakan menolak Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa. Masing-masing pihak tentunya memliki argumentasi tersendiri.

Berikut ini disajikan aneka berita seputar Pro-Kontra Kebijakan Ujian Nasional yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, yang tentunya baru sebagian kecil saja dari sejumlah berita yang saat ini sedang hangat diberitakan dalam berbagai mass media.

BERITA PRO UJIAN NASIONAL

1. Penerbitan Permendiknas Ujian Nasional 2010

Mendiknas menerbitkan peraturan No.74 dan 75 tentang Panduan UN Tahun Pelajaran 2009-2010 SD dan SMP/SMA/SMK, ditandatangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo per tanggal 13 Oktober 2009. Salah satu isinya menyebutkan bahwa Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. (baca selengkapnya Depdiknas)

2. Kalah di MA Soal UN, Pemerintah Segera Ajukan PK

Menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan oleh pemerintah, Pemerintah akan kembali melakukan upaya hukum yang terakhir yakni pengajuan peninjauan kembali. “Terus terang saya belum membaca keputusan MA. Yang jelas kita menghormati apa pun keputusan lembaga hukum. Siapa pun juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang masih dilakukan. Untuk selanjutnya, tentu pemerintah akan menggunakan hak yang dimiliki,” kata Menteri Pendidikan Nasional RI Mohammad Nuh seusai upacara bendera Peringatan Hari Guru, Rabu (25/11) di halaman Departemen Pendidikan Nasional RI, Jakarta. (baca selengkapnya Kompas.com)

4. 2010, UN Bukan Penentu Kelulusan

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pada tahun 2010 Departemen Pendidikan Nasional (depdiknas) akan melakukan perubahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Tetapi pihaknya menyangkal jika perubahan tersebut dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berkait keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan UN. (baca selengkapnya Republika Online)

5. Ujian Nasional Jalan Terus

Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. “Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Mungin. (baca selengkapnya Kompas.com)

6. Hasil UN Meningkat, Pemerintah Puas

Pemerintah atau Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengaku merasa puas dengan hasil Ujian Nasional (UN) 2008/2009 yang secara nasional persentasenya mengalami kenaikan.(baca selengkapnya: Diknas.go.id)

BERITA KONTRA UJIAN NASIONAL

1. Press Realease dari Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding.(baca selengkapnya Mahkamah Agung ).

2. Pasca Putusan MA, Pemerintah Perlu Tinjau UN

“… Dari segi hukum perlu diapresiasi, karena setidaknya putusan MA itu perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini terjadi pemerintah tidak pernah melakukan itu,” ujar Dr Anita Lie, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika WIdya Mandala Surabaya.

“….Sementara itu, menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, ada hal lebih penting dari putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus. “Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik,” ujarnya. Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. “UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi,” tambahnya. (Baca selanjutnya Kompas.com)

3. Putusan Kasasi UN Dirayakan dengan Tumpeng

Peringatan Hari Guru di Bandung dirayakan dengan tumpengan oleh guru, siswa, dan masyarakat pemerhati pendidikan. Syukuran ini juga dilakukan terkait ditolaknya permohonan kasasi pemerintah mengenai ujian nasional oleh Mahkamah Agung. (Baca selengkapnya Kompas.Com)

4. Pemerintah Dinilai Langgar Hukum Jika Tetap Gelar Ujian Nasional

Pemerintah dinilai melanggar hukum jika tetap menyelenggarakan Ujian Nasional tahun depan. Sebab, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah dianggap sudah final. (baca selengkapnya Tempointeraktif )

5. Guru Menuntut Ujian Nasional Dibatalkan

Para guru yang tergabung dalam Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas), Jumat (27/11), menuntut agar Ujian Nasional dibatalkan, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. (baca selengkapnya Kompas.Com )

6. http://www.detiknews.com/read/2009/11/26/203457/1249674/10/wakil-ketua-mpr-setuju-penghapusan-ujian-nasionalWakil Ketua MPR Setuju Penghapusan Ujian Nasional

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah menerima putusan MA yang membatalkan ujian nasional. Ketimpangan fasilitas pendidikan menjadikan pendidikan di Indonesia tidak pantas lagi distandarisasi secara nasional. (baca selanjutnya : Detik News

7. Mahasiswa Demo Minta Ujian Nasional Dihapus

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas pendidikan setempat. Dalam orasinya para mahasiswa mendesak pemerintah dan dinas pendidikan untuk bertanggung jawab dengan bobroknya pelaksanaan ujian nasional tahun ini. (baca selanjutnya : Liputan6.com)

8. Tolak UN, BEM Universitas Palangkaraya Demo

Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya berdemo di halaman Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menolak ujian nasional sebagai standar kelulusan. (baca selanjutnya: Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar